Abstract
Dalam dunia perpustakaan selalu dibedakan minimal dua jenis tenaga yaitu tenaga profesional dan tenaga nonprofesional. Ada pula yang membedakannya menjadi tiga kelompok dengan menambahkan tenaga semi profesional ditengah dua kelompok disebut terdahulu.
Saat ini, pustakawan juga telah diakui sebagai salah satu jabatan
fungsional dalam sistem kepegawaian negeri di Indonesia. Namun
masih banyak pertanyaan menyangkut pelaksanaan jabatan fungsional tadi. Bahkan masih juga selalu muncul pertanyaan sekitar keprofesionalan pustakawan.