Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mitos perhitungan weton dalam pernikahan adat Jawa berdasarkan perspektif maqashid syariah. Fokus penelitian diarahkan pada tradisi perhitungan weton sebagai pertimbangan dalam menentukan kecocokan pasangan serta relevansinya dengan tujuan syariat Islam dalam mewujudkan kemaslahatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini dilakukan melalui kajian terhadap praktik perhitungan weton dalam tradisi pernikahan adat Jawa berdasarkan perspektif maqashid syariah, yang didukung oleh studi kepustakaan serta analisis berbagai literatur yang berkaitan dengan hukum Islam. Data dianalisis secara deskriptif analitis dengan mengkaji keterkaitan antara praktik perhitungan weton dan lima tujuan utama maqashid syariah, yaitu menjaga agama (hifz al-din), menjaga jiwa (hifz al-nafs), menjaga akal (hifz al-'aql), menjaga keturunan (hifz al-nasl), dan menjaga harta (hifz al-mal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan weton, sebagai bagian dari tradisi budaya, dapat dipandang sebagai bentuk kearifan lokal selama tidak diyakini sebagai penentu mutlak nasib, keberuntungan, maupun sah atau tidaknya suatu pernikahan dapat diterima dan tidak bertentangan dengan prinsip maqashid syariah. Namun apabila weton diyakini sebagai penentu nasib atau dijadikan sebagai dasar utama dalam menerima maupun menolak suatu pernikahan, praktik tersebut tidak sejalan dengan tujuan syariat. Keyakinan tersebut berpotensi mengabaikan prinsip tauhid dan bertentangan dengan prinsip maqashid syariah.