Abstract
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan Pasal 32 huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan pengemis dan gelandangan serta menganalisisnya berdasarkan perspektif Siyasah Tanfidziyah. Kajian ini berangkat dari masih ditemukannya aktivitas mengemis dan pergelandangan di ruang-ruang publik Kabupaten Tulang Bawang Barat, meskipun pemerintah daerah telah menetapkan ketentuan yang melarang praktik tersebut. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis untuk melihat keterkaitan antara norma hukum dan penerapannya dalam praktik. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang Barat yang dipilih secara purposive sampling, yaitu pemilihan informan berdasarkan tingkat keterlibatan, pengetahuan, dan kemampuan mereka dalam memberikan informasi yakni sebanyak tiga orang anggota satpol PP. Sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menghubungkan temuan empiris dengan ketentuan hukum serta konsep Siyasah Tanfidziyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ketentuan tersebut telah dilakukan melalui sosialisasi, patroli, penertiban, pendataan, pembinaan, dan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk rehabilitasi serta pemberdayaan sosial. Namun, implementasinya belum optimal akibat keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, ketiadaan rumah singgah, serta kecenderungan sebagian pelaku mengulangi aktivitas mengemis. Dalam perspektif Siyasah Tanfidziyah, kebijakan tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi al-sulṭah al-tanfīdziyyah dalam menjalankan regulasi untuk mewujudkan maslahah 'ammah. Optimalisasi kebijakan memerlukan penguatan koordinasi lintas sektor, penyediaan rumah singgah, dan pengembangan program pemberdayaan ekonomi secara berkelanjutan.