Abstract
Politik hukum dalam reformasi birokrasi pemerintahan sejatinya untuk terus melakukan perbaikan agar menjadi pelayan masyarakat dan mewujudkan good governance. Negara menempatkan diri sebagai pelayan publik memiliki perangkat pada jabatan-jabatan struktural dan jabatan fungsional. Problematik mengenai perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme di wilayah birokrasi bukan karena payung hukum di Indonesia tidak kuat namun secara subyektif setiap aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil belum sepenuhnya memiliki sifat-sfat sebagaimana dalam konsep profetik. Di sisi lain, profetik sendiri menjadi kebutuhan manakala Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil terus mengalami perubahan sosial, ekonomi, politik yang seiring berganti-ganti. Sehingga di harapkan konsep profetik ini menjadi cita-cita sosial etitknya di masa depan dan sebagai buku panduan setiap Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di dalam jiwanya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by-sa · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN