Abstract
Akta merupakan alat bukti tertulis yang memiliki kekuatan hukum sempurna dibuat oleh para pihak dihadapan (teen overstan) Notaris yang berwenang dimana segala ketentuannya diatur dalam Undang-Undang yang berlaku adalah Akta Pihak (Partij Acten). Namun hingga saat ini UUJN dan UUJN-P tidak menjelaskan secara eksplisit tentang pembuatan Akta Pihak. 1) Bagaimana tata cara pembuatan Akta Para Pihak (Partij Acten) menurut UUJN? Selain itu, 2) Apabila suatu Akta Pihak (Partij Acten) memiliki cacat prosedural berdasarkan UUJN, apa saja akibat hukumnya?. Menggunakan metode hukum normatif . Sebagaimana prosedur sebelum, pada saat dan setelah Akta Pihak ditandatangani yang ketentuannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Keabsahan suatu Akta Pihak sebagai akta autentik, namun jika akta pihak terdapat kesalahan yang menimbulkan akta terdegredasi menjadi akta dibawah tangan dan pertanggungjawaban Notaris terhadap Akta yang dibuatnya baik secara Perdata, Pidana, Maupun Administratif.