Abstract
Perkembangan teknologi telah mendorong inovasi di berbagai sektor, termasuk keuangan digital. Cryptocurrency, yang dikenal karena desentralisasi dan anonimitasnya, memiliki peran penting tetapi juga menimbulkan risiko penyalahgunaan. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas investasi di bawah pengawasan Bappebti, namun tidak sebagai sarana pembayaran sah menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Adapun permasalahan yang diangkat antara lain: 1) bagaimana pengaturan cryptocurrency sebagai alat pembayaran di Indonesia? dan 2) Bagaimana akibat hukum penyalahgunaan cryptocurrency sebagai alat pembayaran dalam aktivitas ilegal di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan yakni hukum normatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi cryptocurrency di Indonesia dan dampak hukum dari penyalahgunaannya dalam aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa peraturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya efektif dalam mengatasi masalah anonimitas transaksi dan kesulitan dalam melacak aliran dana. Penyalahgunaan cryptocurrency dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Narkotika. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan literasi digital bagi penegak hukum, serta kolabolarasi lintas negara untuk menangani penyalahgunaan ini secara efektif.