Abstract
Proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan seringkali menimbulkan potensi konflik antara pemerintah dan masyarakat yang terdampak. Sengketa dapat muncul terkait penentuan nilai ganti rugi yang adil, transparansi dalam pengambilan keputusan, dan potensi penyalahgunaan wewenang sehingga muncul permasalahan mengenai bagaimana pengaturan hukum terhadap pembebasan lahan untuk pelebaran jalan serta bagaimana pola penyelesaian sengketa untuk pelebaran jalan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) Bagaimanakah pengaturan hukum terhadap pembebasan lahan untuk pelebaran jalan? dan 2) Bagaimanakah pola penyelesaian sengketa dalam pembebasan lahan untuk pelebaran jalan? Studi ini mengadopsi pendekatan penelitian hukum normatif. Temuan penelitian menemukan bahwa pengaturan hukum pembebasan lahan di Indonesia diatur oleh UU No. 2 Tahun 2012 dan Perpres No. 71 Tahun 2012, yang menetapkan proses pembebasan lahan mulai dari penetapan lokasi hingga kesepakatan ganti rugi. Selain itu, pola penyelesaian sengketa diatur melalui mekanisme musyawarah, mediasi, arbitrase, dan gugatan pengadilan, dengan penekanan pada transparansi dan partisipasi masyarakat untuk memastikan perlindungan hak-hak warga. Penelitian ini menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam proses pembebasan lahan guna mengurangi konflik dan memastikan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.