Abstract
Pada sistem demokrasi Indonesia, partai politik berfungsi sebagai saluran untuk menyalurkan aspirasi rakyat dan memainkan peran krusial dalam memberikan pendidikan politik. Partai politik juga memperoleh dukungan dana dari negara, termasuk melalui APBN/APBD, guna menjalankan tugasnya dalam memperkuat demokrasi. Penelitian ini berfokus pada dua isu utama yang telah dijelaskan sebelumnya, yaitu 1) Bagaimana penerapan prinsip proporsionalitas dalam regulasi hukum mengenai penerimaan dana partai politik yang bersumber dari APBN atau APBD? dan 2) Bagaimana partai politik dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang diterima dari pemerintah melalui APBN atau APBD? Metode yang digunakan yakni hukum normative. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, dana tersebut digunakan untuk berbagai aktivitas, seperti kampanye, pengembangan kader, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat. Namun, beberapa kasus penyalahgunaan dana publik oleh anggota partai politik telah menyebabkan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap partai tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan dana bantuan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa penggunaannya selaras dengan kepentingan publik dan mendukung peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia.