Abstract
Tingginya jumlah sampah berhubungan erat dengan tingkat pencemaran lingkungan yang tinggi. Kondisi ini dipicu oleh tingginya tingkat pencemaran per individu, yang membuat pencemaran lingkungan dianggap sebagai hal yang biasa, padahal sangat merugikan ekosistem. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin padat menyebabkan peningkatan kapasitas sampah rumah tangga yang terkumpul. Di sisi lain, kesadaran masyarakat terhadap lingkungan mulai menurun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis masalah lingkungan dan mencari solusi untuk mengatasi pencemaran yang semakin parah. Permasalahan yang dapat dirumuskan yaitu, 1) Bagaimana peraturan hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat kegiatan pada TPST Samtaku Jimbaran? Dan 2) Bagaimana sanksi hukum dalam pencemaran lingkungan akibat kegiatan pada TPST Samtaku Jimbaran? Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu melalui pendekatan hukum normatif pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Pengaturan hukum terhadap pencemaran lingkungan akibat kegiatan di TPST Samtaku Jimbaran diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, yang didasarkan pada prinsip-prinsip penataan kelola pemerintah. Sanksi hukum terhadap pencemaran lingkungan di TPST Samtaku Jimbaran termasuk pencabutan izin, denda, dan sanksi tertulis.