Abstract
Penjatuhan hukuman pidana terhadap anak didasarkan pada nilai-nilai etika yang mencerminkan konsep kemanusiaan serta sesuai berdasar dengan apa yang diatur undang-undang yang telah berlaku. Hal ini menjadi lebih kritis ketika tindak pidana tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana berat, seperti pembunuhan. Permasalahan yang diangkat mengenai 1) Bagaimana pengaturan tindak pidana oleh yang anak telah berbuat membunuh? dan 2) Bagaimana sanksi terkait pidana terhadap anak tersebut?. Metode yang digunakan yakni hukum normative. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seorang anak yang melakukan suatu tindak dari pidana yang termasuk berat turut diberikan sanksi yang mengutamakan asas kepentingan terbaik anak, berdasarkan Pasal 338 KUHP yang menetapkan hukuman penjara maksimal 15 tahun untuk tindak pidana pembunuhan, sehingga untuk tindak pidana pembunuhan dengan pelaku anak dikenakan hukuman maksimal 7,5 tahun sebagaimana Pasal 81 SPPA yang menegaskan yaitu bahwa pada pidana penjara bagi anak diberikan setengah dari maksimal ancaman suatu pidana bagi orang yang dewasa, dan Pasal 79 SPPA