Abstract
Telajakan merupakan salah satu elemen penting dalam mempertahankan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam suatu unit hunian dan dapat mendukung kualitas lingkungan sekitarnya. Namun keberadaan telajakan sebagai RTH di kawasan yang menjadi pusat kegiatan wisata mulai beralih fungsi menjadi prasarana penunjang ekonomi. Fokus masalah yang diteliti pada riset ini yaitu 1) Bagaimana pengaturan tanah telajakan pekarangan desa (PKD) di Desa Adat Manuaba Kab.Gianyar? 2) Bagaimana peranan desa adat melalui perjanjian sewa menyewa tanah telajakan pekarangan desa (PKD) di Desa Adat Manuaba Kab.Gianyar? Metode yang digunakan yakni hukum empiris. Pengalihan fungsian telajakan bisa terjadi karna kegiatan jual beli atau sewa-menyewa tanah telajakan yang dipergunakan untuk pembangunan tempat usaha. tanah telajakan di Desa Adat Manuaba di beberapa tempat sudah di alih fungsikan menjadi tempat usaha atau toko namun sebagian besar tanah telajakan di Desa Adat Manuaba dijadikan lahan terbuka hijau. Masyarakat Desa Adat Manuaba sadar bahwa telajakan sepanjang koridor permukiman mereka yang berupa RTH merupakan salah satu potensi desa yang dapat menarik minat wisatawan untuk datang berwisata. Kondisi telajakan di Desa Adat Manuaba yang mencerminkan konsep hijau dan asrinya desa merupakan hasil penataan yang telah dilaksanakan dari kesadaran dan peran aktif dari warga desa sendiri secara swadaya dan swakelola.