Abstract
Maraknya kasus investasi bodong atau literasi keuangan yang masih rendah dapat membuat masyarakat mudah tertipu dan tergiur akan keuntungan besar yang dihasilkan dari investasi tersebut. tidak hanya membutuhkan peran masyarakat, tetapi juga dibutuhkan peran lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pengawasan terhadap berbagai platform atau pihak-pihak penyelenggara investasi agar permasalahan dapat diatasi secara menyeluruh. Dalam penelitian ini membahas permasalahan, yaitu: 1) Bagaimana pengaturan investasi no hoax di Indonesia? dan 2) Bagaimanakah sanksi pidana terhadap pelaku penipuan dengan modus investasi no hoax?. Tipe penelitian yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Pengaturan investasi No Hoax sudah diatur oleh pemerintah. Pelaku penipuan dengan modus investasi no hoax dikenakan sanksi, namun penerapan sanksinya tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.