Abstract
Pengaturan terkait pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik adalah hal terpenting dalam konteks hukum properti di Indonesia. Salah satu hak atas tanah yang bisa dihibahkan di atas tanah Negara ialah Hak Guna Bangunan. Terdapat rumusan permasalahan dari temuan ini adalah pengaturan penyerahan hak guna bangunan di atas tanah milik, serta hak serta kewajiban antara pemegang hak guna bangunan dan pemilik atas tanah. adapun dirumuskan permasalahan sebagai berikut 1) Bagaimana pengaturan yang berlaku didalam penyerahan hak guna bangunan di atas tanah milik? Dan 2) Bagaimana hak dan juga kewajiban antara pemilik hak guna bangunan dengan pemilik tanah? Temuan ini adalah pendekatan hukum normatif disertai perundang-undangan (statute approach). Hasil temuan menggambarkan Bahwasanya Pengaturan hukum pemberian Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik diatur pada Pasal 24 Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 yang menetapkan bahwasanya pemberian Hak Guna Bangunan dilaksanakan dengan akta yang disusun dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Serta, Kewajiban pemilik hak atas tanah termasuk mendaftarkan tanah yang akan digunakan sebagai hak guna bangunan di Kantor Pertanahan serta membayar pajak dari perjanjian terkait tanah. Pemilik tanah dapat mengalihkan tanah kepada pihak lain, dengan perjanjian sewa tetap berlaku bagi pemilik baru.