Abstract
Pernikahan gelahang merupakan bentuk pernikahan yang tergolong baru dalam masyarakat tradisional Bali. Norma hukum adat Bali, terutama yang tercantum dalam awig-awig desa pakraman, hanya mengakui dua jenis pernikahan, yaitu pernikahan biasa dan pernikahan nyentana/nyeburin. Ini merupakan akibat dari sistem kekerabatan patrilineal (kapurusa) dalam masyarakat tradisional Bali. Bentuk pernikahan gelahang dipilih bagi mereka yang tidak dapat melaksanakan pernikahan biasa maupun pernikahan nyentana. Terdapat dua permasalahan dalam pernikahan gelahang menurut perspektif hukum adat Bali, yaitu: 1) Bagaimanakah status hukum suami istri dalam pernikahan gelahang berdasarkan hukum adat Bali?, dan 2) Bagaimanakah hak waris anak-anak yang lahir dari pernikahan gelahang di Banjar Badung, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar?. Tipe riset yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian hukum empiris. Melalui studi ini menghasilkan jika dalam pernikahan di Gelahang, suami dan istri memiliki status yang setara sebagai Purusa di masing-masing tempat tinggal mereka, dengan segala kewajiban (swadharma) dan hak (swadikara) sebagai Purusa, sesuai dengan hukum adat Bali dan awig-awig yang berlaku di desa Pakraman. Posisi anak-anak dalam suatu pernikahan di Gelahang berhak mewarisi di tempat di mana anak tersebut berada.