Abstract
Sewa tanah yang sering dijumpai di masyarakat adalah sewa tanah pertanian. Dalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak memberikan pengertian tentang hak sewa tanah pertanian. Dalam Pasal 53 Undang-Undang Pokok Agraria, hak sewa tanah pertanian termasuk hak-hak yang sifatnya sementara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana peranan notaris dalam terjadinya wanprestasi pada perjanjian bisnis sewa menyewa tanah di kota Denpasar, dan Bagaimana kendala dan penyelesaian pada pelaksanaan peranan notaris dalam terjadinya wanprestasi pada perjanjian bisnis sewa menyewa tanah di kota Denpasar, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Notaris berperan dalam menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembuatan perjanjian yang dilakukan secara resmi dan sah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi oleh notaris dalam pembuatan akta perjanjian sewa menyewa adalah banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan yang mungkin terjadi dalam proses perjanjian yang dilakukan antara perseroan perorangan dengan pihak lain, terutama yang melibatkan notaris, solusi tersebut antara lain; Menyiapkan Dokumen secara Lengkap, Mengikuti Prosedur yang Ditentukan, Memberikan informasi dengan jelas kepada Notaris, dan Menghindari Konflik Kepentingan.