Abstract
Pelecehan seksual marak terjadi di Indonesia terutama pelecehan seksual secara verbal. Pelecehan seksual secara verbal masih sering dinormalisasi di kehidupan bermasyarakat dan dianggap sebagai sebuah candaan atau pujian. Dalam penelitian ini terdapat dua perumusan masalah Bagaimana Pengaturan Perlindungan Hukum terhadap korban Pelecehan Seksual secara Verbal di Indonesia? dan bagaimana Perlindungan Hukum terhadap Korban Pelecehan Seksual secara Verbal di masa mendatang khususnya terhadap hak-haknya? Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Hasil pengkajian ini menunjukkan bahwa pengaturan pelecehan seksual secara verbal di Indonesia diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 315 KUHP, Pasal 8 dan Pasal 9 UU Pornografi, Pasal 5 UU TPKS dan Pasal 27 ayat (1) serta 27A UU ITE. Perlindungan korban saat ini masih terbatas, terutama dalam implementasinya. Untuk masa depan, diperlukan upaya harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan perubahan budaya masyarakat agar perlindungan hak korban dapat lebih efektif. Pemerintah juga perlu memperkuat mekanisme pemulihan korban dan memastikan keadilan ditegakkan melalui pengawasan yang ketat terhadap pelaku.