Abstract
Desa Adat Yeh Gangga dikenal sebagai daerah pariwisata yang menarik wisatawan dan kegiatan investasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan Hukum Adat Bali dalam menentukan limitasi pembangunan perekonomian nasional dalam sektor pariwisata di bidang investasi. Penelitian ini menerapkan metode penelitian empiris. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Desa Adat Yeh Gangga telah memiliki hukum adat yang dituangkan di dalam pararem mengenai ketentuan pembangunan oleh pihak investor dalam sektor pariwisata yaitu berupa pembayaran uang pemogpog dan pembatasan pembangunan sempadan pantai dan sungai. Sektor pariwisata di Desa Adat Yeh Gangga berdampak baik terhadap peningkatan perekonomian karena membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal. Namun hukum adat di Desa Adat Yeh Gangga perlu dilakukan revisi agar berkeadilan dan didaftarkan ke Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi urusan Desa Adat.