Abstract
Anak adalah individu yang berusia dibawah 18 tahun, penyimpangan yang dilakukan anak disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang menimbulkan dampak hukum seperti kasus pembunuhan yang dilakukan secara bersama – sama, sehingga harus mendapat sanksi pidana. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku dan penyertaan dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak? Bagaimanakah implikasi terhadap pemidanaan pelaku dan penyertaan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak? metode yang digunakan normatif dengan jenis pendekatan konseptual, perundang – undangan, dan studi kasus. Sanksi pidana adalah upaya terakhir yang diberikan kepada anak, pembunuhan diatur dalam Pasal 338-Pasal 340 dan pengaturan penyertaan Pasal 55 dan 56 KUHP, dalam putusan nomor 2/Pid.Sus-Anak/2018/PT SMG anak dikenakan Pasal 339 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Implikasi yang timbul anak tidak dapat menggunakan diversi karena hukuman yang dijatuhkan kepada anak diatas 8 tahun dan tergolong dalam kejahatan berat hingga tetap menggunakan penyelesaian melalui persidangan.