Abstract
Tindak pidana pencabulan terhadap anak masih sering terjadi, tindak pidana disertai dengan kekerasan, maka dari itu dibutuhkan adanya sanksi pidana bagi pelaku. Hal ini menunjukkan masih lemahnya posisi anak sehingga menyebabkan dirinya terkena kekerasan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan hukum dari tindak pidana pencabulan ini yaitu pada KUHP Bab XIV buku ke II, Pasal 289-290 dimana pencabulan dimasukkan ke dalam kategori kejahatan terhadap kesusilaan. Setiap pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku agar tidak mengulangi tindakan tersebut dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai ketegasan dari hukum yang berlaku. Untuk melindungi korban tindak pencabulan adalah melalui lembaga perlindungan korban serta lembaga advokasi yang memiliki tugas advokasi pemenuhan hak anak atas korban, saksi dan tersangka. Anak juga berhak mendapat pendamping dan perlindungan hukum dalam menghadapi kasus pidana yang dialaminya.