Abstract
Kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur telah menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan akhir-akhir ini. Kasus pelanggaran seksual terhadap anak di bawah usia dapat berujung pada konsekuensi yang sangat serius, bahkan mengarah pada kematian. Penerapan hukuman kebiri kimia bisa menimbulkan efek jera bagi pelanggar. Dalam skripsi ini, perhatian utama adalah pada bagaimana mekanisme hukum dalam melindungi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Selain itu, juga diteliti mengenai penerapan sanksi kebiri kimia berdasarkan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. Tipe studi yang diterapkan dalam studi ini adalah pendekatan normatif, dengan menggunakan analisis terhadap bahan hukum yang terdiri dari berbagai sumber hukum untuk mengatasi masalah hukum yang sedang diteliti. Temuan dari penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan anak dan larangan terhadap kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Selain itu, regulasi terkait kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.