Abstract
Tujuan studi ini adalah dipergunakan agar menganalisa pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari upaya yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah, salah satunya melalui pemberian subsidi untuk (BBM). Perumusan permasalahan yang diangkat ialah bagaimana regulasi hukum mengenai distribusi (BBM) bersubsidi di (SPBU) di Indonesia. Apa saja sanksi bagi pelanggar yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pembahasan yang akan dilakukan selanjutnya akan dianalisa dari perspektif normatif dengan pendekatan legislatif dan pendekatan konseptual yang bertujuan melaksanakan kajian hukum tentang pengaturan BBM bersubsidi. Temuan dari studi ini menghasilkan jika (BBM) bersubsidi di (SPBU) di Indonesia telah diatur oleh UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, beserta sanksi yang akan diterapkan jika terjadi penyalahgunaan. Maka karena itu, bisa diberi saran agar (SPBU) di Indonesia menyalurkan (BBM) yang disubsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (disingkat BPH Migas).