Abstract
Desa adat Jimbaran berperan penting dalam penyelesaian kredit macet di Lembaga Perkreditan Desa dengan mengedepankan kearifan lokal dan musyawarah. Kredit macet dapat mengakibatkan kerugian finansial bagi lembaga. Penegakan hukum terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat tentang regulasi, dan penerapan prinsip 5C. Penelitian ini membahas Bagaimana Mekanisme penyelesaian kredit macet pada Lembaga Perkreditan Desa di desa adat Jimbaran dan Bagaimana peran desa adat Jimbaran dalam penyelesaian kredit macet di Lembaga Perkreditan Desa Adat Jimbaran. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan masalah, konseptual dan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian kredit macet di LPD melibatkan langkah-langkah sistematis yang menekankan transparansi dan musyawarah, termasuk komunikasi dengan debitur, penerapan prinsip 5C dan 5P, serta analisis hak tanggungan jika negosiasi gagal. Peran desa adat dalam penyelesaian kredit macet di LPD Desa Adat Jimbaran adalah sebagai mediator yang memperkuat hubungan antara LPD dan masyarakat, menciptakan ruang musyawarah, serta meningkatkan kepercayaan dan keberlanjutan ekonomi desa melalui keterlibatan prajuru dalam pengambilan keputusan.