Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diambil oleh siapapun, karena hak tersebut merupakan milik pribadi yang harus dilindungi oleh negara bagi setiap warga. Di antara hak-hak tersebut, terdapat kebebasan untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi, yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi cara-cara perlindungan kebebasan berpendapat yang dilakukan melalui media internet, dengan memperhatikan perspektif hak asasi manusia yang termuat dalam UUD 1945. Pendekatan yuridis normatif, yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan, adalah suatu metodologi penelitian ini yang berfokus pada undang-undang dasar dan berbagai peraturan perundang-undangan sebagai acuan utamanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan kebebasan berpendapat diatur dalam peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan UUD 1945. Secara khusus, Pasal 14, 23, 24, dan 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia memberikan perlindungan terhadap hak individu untuk berserikat, mengekspresikan pendapat, dan memberikan pandangan (mengacu pada Pasal 28 E dan F UUD 1945).