Abstract
Di era digital saat ini, kemajuan dalam inovasi data dan komunikasi telah memberdayakan kebangkitan Smart City sebagai solusi inovatif untuk meningkatkan produktivitas manfaat terbuka dan memajukan kualitas hidup masyarakat. Namun, penerapan konsep ini juga menimbulkan tantangan serius dalam melindungi data pribadi individu. Penelitian ini mengadopsi metode normatif dengan pendekatan yang bersifat legislatif dan konseptual, serta mengkaji peraturan yang relevan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup untuk melindungi data pribadi, implementasi di lapangan masih menghadapi sejumlah kendala, seperti rendahnya literasi digital masyarakat dan kurangnya penegakan hukum yang efektif. Dengan demikian, penelitian ini menyarankan pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak-hak privasi mereka, serta penguatan kebijakan dan regulasi yang mendukung perlindungan data pribadi dalam konteks Smart City. Dengan demikian, diharapkan bahwa konsep Smart City dapat diimplementasikan secara lebih aman dan efektif, tanpa mengorbankan hak-hak individu.