Abstract
Artikel ini membahas komitmen Indonesia dalam memberikan kepastian hukum terhadap pertunjukan audiovisual di Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa belum ada konsistensi hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum pertunjukan audiovisual performance yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2020 atas instrumen hukum internasional Beijing Treaty. Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2020 tidak serta merta memberikan legitimasi untuk menerapkan kaidah tersebut ke dalam hukum nasional Indonesia. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengembangan hukum dengan membentuk atau merubah undang-undang hak cipta sesuai dengan substansi kewajiban negara dalam Beijing Treaty demi perlindungan semua pihak yang terlibat dalam pertunjukan audiovisual perfomance.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN