Abstract
Pemahaman ilmiah tentang laut sangat penting terhadap kegiatan manusia atas lingkungan laut dan biota yang terkandung di dalamnya guna terpeliharanya ekosistem laut. Penelitian ilmiah kelautan mengacu pada berbagai disiplin ilmu, seperti biologi, bioteknologi, geologi, kimia, fisika, geofisika, hidrografi, oseanografi fisik, dan pengeboran laut. Meskipun demikian, perlu adanya pengaturan terhadap penelitian ilmiah kelautan baik dari hukum internasional, maupun hukum nasional negara pantai. Indonesia sebagai salah satu anggota Konvensi Hukum Laut PBB 1982, mempunyai kewenangan untuk mengatur dan melakukan penegakkan hukum terhadap penelitian ilmiah kelautan di wilayah yurisdiksi negaranya. Artikel ini akan membahas mengenai bagaimana Indonesia sebagai negara yang berdaulat, mengatur yurisdiksi negaranya dalam hal penelitian ilmiah kelautan, serta bagaimana upaya dari Indonesia dalam melakukan penegakkan hukum terhadap peneliti asing yang melakukan penelitian ilmiah kelautan di wilayah negaranya. Penegakan hukum ini akan memberikan dampak besar pada keamanan kedaulatan, kemajuan ilmu pengetahuan, dan teknologi di bidang kelautan bagi Indonesia.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN