If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Di Tengah euforia terpilihnya Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar menjadi sorotan masyarakat internasional dikarenakan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap pekerja migrannya. Pelanggaran HAM yang dimaksud adalah para pekerja migran mendapat upah dan tempat tinggal yang tidak memadai, tidak diberikan izin tinggal, kondisi kerja yang buruk hingga kerja paksa selama persiapan Piala Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif dengan jenis penelitian normatif empiris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum internasional dan hukum nasional Qatar khususnya mengenai pekerja migran dalam menyikapi permasalahan pelanggaran HAM selama proses persiapan dan penyelenggaraan Piala Dunia. Penelitian ini juga menganalisis kebijakan FIFA dan ILO dalam memberantas dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM pekerja migran di Piala Dunia. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perlindungan hukum internasional dan nasional Qatar dalam menjamin pemenuhan hak asasi manusia khususnya pekerja migran. Selain itu, organisasi internasional seperti International Labour Organization (ILO) dan FIFA juga dapat ikut bertanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia para pekerja migran.