If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Laut kaya akan barang-barang tambang mineral yang tidak ternilai harganya, yang diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan dunia apabila sumber-sumber mineral di daratan sudah tidak mencukupi atau habis sama sekali. Hal ini mendorong negara-negara pantai, termasuk Indonesia untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap wilayah laut termasuk wilayah landas kontinen yang menjadi yurisdiksinya. Salah satu cara untuk meningkatkan wilayah di mana negara dapat mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineralnya adalah dengan menerapkan Landas Kontinen Ekstensi. Tujuan penulisan artikel ini menjelaskan perkembangan dan regulasi Landas Kontinen Ekstensi yang meliputi persyaratannya, hak berdaulat atasnya, dan peran Komisi Batas-batas Landas Kontinen. Artikel ini kemudian menganalisis praktik Landas Kontinen Ekstensi di Indonesia. Dengan demikian, timbul suatu pertanyaan yaitu bagaimana pengaturan Internasional dan Nasional mengenai Landas Kontinen Ekstensi serta bagaimana praktik Landas Kontinen Ekstensi di Indonesia. Dasar hukum yang kuat akan memberikan Indonesia pengaturan lebih lanjut untuk menerapkan Landas Kontinen Ekstensi dan rencana pemanfaatan Landas Kontinen Ekstensi nya.
Kata Kunci: Landas Kontinen Ekstensi; Hukum Laut Internasional; Eksplorasi dan Eksploitasi.