Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir lintas Batas terhadap tindak pidana perdagangan organ di Indonesia dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menganalisis regulasi hukum internasional, terutama UNTOC dan regulasi hukum nasional Indonesia setelah UNTOC diratifikasi oleh Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Kesehatan. Penelitian ini mengobservasi sumber data primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UNTOC dapat diterapkan dalam Upaya pengentasan tindak pidana perdagangan organ manusia. Bagaimanapun, implementasi UNTOC di Indonesia masih menghadapi tantangan, terutama terkait penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. Penelitian ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, evaluasi klinis yang penuh kehati-hatian, transparansi dalam pelaporan data terkait transplantasi organ, menyarankan agar dilakukan peningkatan kerjasama internasional, penguatan penegakan hukum, perlindungan korban, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk memerangi tindak pidana perdagangan organ. Selain itu, regulasi nasional dan pendidikan publik perlu diperkuat untuk meningkatkan efektivitas upaya melawan kejahatan terorganisir lintas batas.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN