Abstract
Liberalisasi ekonomi, mudahnya akses masuk pasar dan perdagangan yang bebas merupakan salah satu tujuan dari World Trade Organization (WTO). Perdagangan yang bebas dan teratur dapat dicapai dengan adanya WTO sebagai organisasi perdagangan internasional. Akan tetapi aktivitas perdagangan internasional berpotensi menghasilkan perselisihan. WTO hadir tidak hanya sebagai organisasi perdagangan internasional tetapi juga menjadi pilihan forum dalam penyelesaian sengketa dagang internasional. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui WTO menggunakan Dispute Settlement Understanding (DSU) yang memuat aturan-aturan penyelesaian sengketa. Putusan WTO disahkan melalui Dispute Settlement Body (DSB) dan mengikat pihak yang bersengketa. Akan tetapi ketidakpatuhan dapat muncul dalam implementasi tersebut. Terlebih jika sengketa melibatkan negara berkembang yang cenderung memiliki posisi lemah dalam hubungan internasional.
Kata Kunci: DSB; DSU; negara berkembang; WTO
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN