Abstract
Tulisan ini membahas mengenai pemindahan secara paksa yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 dan penggunaan blokade dalam strategi perang dalam instrument Hukum Humaniter International. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bagaiamana pemindahan secara paksa dan penggunaan blokade sebagai strategi perang dalam kasus insiden kemanusiaan yang terjadi di Rafah. Tulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Tulisan ini menemukan bahwa Pemindahan paksa juga dapat dikategorikan sebagai genosida jika disertai dengan niat memusnahkan kelompok tertentu. Kasus di Rafah menunjukkan contoh nyata pelanggaran hukum humaniter, di mana Israel memaksa warga Palestina mengungsi, melanggar Pasal 49 Konvensi Jenewa dan dapat dituntut oleh ICC. Blokade adalah strategi perang yang menutup akses wilayah, melemahkan pertahanan dengan memutus pasokan makanan dan medis. Meskipun diizinkan oleh hukum internasional, penerapan blokade harus diumumkan, efektif, imparsial, dan menghormati hak negara netral. Namun, blokade sering disalahgunakan dan mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN