Open the manuscript using the link above. DOC files open in Word or a compatible document reader.
Abstract
Artikel ini mengeksplorasi pentingnya peran prinsip tanggung jawab untuk melindungi PBB dalam penyelesaian konflik Israel-Palestina melalui pengkajian terhadap norma-norma hukum internasional, intervensi komunitas internasional, dan resolusi-resolusi PBB, serta inisiatif diplomatik sebagai upaya untuk melindungi warga sipil di tengah konflik. Mengandalkan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berfokus pada analisis doktrinal terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan yang menggabungkan positivisme dan konstruktivisme. Artikel ini memanfaatkan data primer dan sekunder, seperti laporan PBB, buku, artikel jurnal, dan literatur dari internet sebagai sumber untuk memperkaya penelitian ini. Penelitian ini menemukan bahwa prinsip tanggung jawab untuk melindungi berpotensi untuk mendorong perlindungan yang lebih efektif bagi warga sipil di tengah-tengah konflik Israel-Palestina dan menjadi dasar bagi intervensi internasional ketika suatu negara gagal memenuhi tanggung jawabnya. Namun, implementasi R2P dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk hambatan politik di Dewan Keamanan PBB, kekhawatiran terhadap pelanggaran kedaulatan negara, serta kurangnya kesepakatan global mengenai tindakan kolektif. Artikel ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip R2P oleh PBB terhadap konflik Israel-Palestina sangat mendesak untuk mencegah eskalasi kekerasan lebih lanjut. Artikel ini menyarankan reformasi dalam mekanisme PBB dan dukungan politik internasional yang kuat untuk memastikan keberhasilan penerapan prinsip ini untuk mengatasi masalah tersebut.