Open the manuscript using the link above. DOC files open in Word or a compatible document reader.
Abstract
Tulisan ini ditujukan untuk menemukan perbandingan kedudukan perjanjian internasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan antara negara Indonesia dengan Prancis. Tulisan ini memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan untuk menemukan titik letak persamaan serta perbedaan sistem hukum di Indonesia dengan Prancis, supaya dapat menemukan solusi untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa kedudukan perjanjian internasional pada hierarki peraturan di Indonesia masih belum jelas, karena hasil ratifikasi perjanjian internasional di Indonesia bisa berbentuk undang-undang atau peraturan presiden. Sedangkan di Prancis, perjanjian internasional ditempatkan pada kedudukan hierarki yang lebih tinggi dibandingkan undang-undang biasa dan lebih rendah daripada konstitusi, walaupun Prancis memungkinkan adanya amandemen konstitusi untuk mengakomodasi perjanjian internasional yang dinyatakan inkonstitusional oleh Dewan Konstitusional. Ketidakjelasan kedudukan perjanjian internasional di Indonesia dapat menimbulkan permasalahan jika aturan domestik bertentangan dengan ketentuan perjanjian internasional. Hukum internasional memandang bahwa pertentangan dengan aturan domestik bukanlah alasan untuk mangkir dari kewajibannya dalam memenuhi perjanjian, kecuali jika perjanjian tersebut bertentangan dengan aturan dasar sebuah negara. Untuk menjamin adanya prinsip pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional serta menjamin harmonisasi perjanjian internasional dengan ketentuan nasional, maka perjanjian internasional perlu diberikan kedudukan khusus pada hierarki peraturan perundang-undangan.