If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Abstrak
Industri penerbangan merupakan industri trasnportasi yang memiliki peran krusial dalam hal pengangkutan baik barang maupun penumpang. Sebagai negara kepulauan, transportasi udara di Indonesia merupakan satu-satunya alternatif yang cepat, efisien, dan ekonomis bagi pengangkutan antar pulau dan antar daerah. Kondisi ini menjadikan industri penerbangan nasional memiliki tingkat persaingan yang sangat tinggi, sehingga tidak sedikit perusahaan maskapai nasional tumbang merugi akibat pailit. Peta persaingan usaha penerbangan dapat dilihat dari penguasaan rute, slot time, serta permainan tarif. Penentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah serta jumlah minimum pesawat yang dioperasikan oleh perusahaan maskapai adalah bentuk kontrol pemerintah agar aspek keselamatan menjadi hal yang utama, seperti yang diatur dalam Konvensi Chicago 1944.
Tulisan ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif yang mengkaji ketentuan hukum persaingan usaha dalam dunia penerbangan dan aspek keselamatan yang merupakan kewajiban utama bagi Indonesia sebagai masyarakat internasional yang juga anggota International Civil Aviation Organization (ICAO). Kajian ini juga melihat dari aspek praktek dan ketentuan persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia yang merugikan pelaku usaha maskapai nasional lainnya, melalui putusan KPPU maupun praktek persaingan usaha yang tidak sehat diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat namun luput dari pengawasan.