If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Latar Belakang: Kerjasama antar negara melalui perjanjian internasional mensyaratkan kepatuhan negara terhadap kewajiban hukum internasional demi menciptakan relasi yang teratur antar negara. Namun, kehendak negara sebagai ekspresi kedaulatan seringkali berbenturan dengan norma hukum internasional yang telah disepakati. Fokus penelitian diarahkan pada bagaimana kehendak negara sebagai ekspresi kedaulatan, mempengaruhi keterikatan terhadap norma hukum internasional yang terbentuk melalui perjanjian. Metodologi: Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif deskriptif untuk menjawab isu hukum yang dikaji. Tujuan: Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis kekuatan hukum mengikat perjanjian internasional serta pertentangan antara kehendak negara dalam perjanjian internasional. Temuan: Kekuatan hukum mengikatnya perjanjian internasional merupakan konstruksi yang kompleks dan tidak dapat dipahami secara parsial melalui pendekatan legalistik semata. Analisis komprehensif terhadap dimensi filosofis, sosiologis, dan teoritis menunjukkan bahwa keterikatan negara terhadap perjanjian internasional dibangun atas fondasi yang multidimensional. Kehendak negara dapat bertentangan dengan perjanjian internasional, dipengaruhi oleh dominasi politik domestik dan kepentingan strategis negara. Kondisi demikian menciptakan asimetris kehendak negara dalam perjanjian internasional. karena perbedaan kekuatan politik dan kapasitas hukum, membuat negara yang kuat lebih bebas bertindak dibanding negara berkembang. Orisinalitas/Keunikan: menyoroti konteks kontemporer, bagaimana kekuatan hukum mengikat perjanjian serta dominasi kehendak negara dalam perjanjian internasional.
Kata Kunci: Kehendak Negara; Perjanjian Internasional