If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Pandemi COVID-19 mengungkap kelemahan mendasar dalam tata kelola kesehatan global, terutama terkait ketimpangan akses terhadap vaksin, teknologi kesehatan, dan pendanaan antara negara maju dan berkembang. Kondisi pandemi akhirnya mendorong pembentukan Pandemic Treaty yang ditujukan untuk mereformasi tata kelola kesehatan global. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-deskriptif melalui studi kepustakaan terhadap instrumen hukum internasional, termasuk IHR 2005, Doha Declaration on the TRIPS Agreement and Public Health 2001, Resolusi WHA, dan draf Pandemic Treaty yang disepakati pada Mei 2025. Analisis dilakukan dengan menggunakan kerangka teori global solidarity for health equity yang dikemukakan oleh Lawrence O. Gostin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Pandemic Treaty dirancang untuk menjawab urgensi keadilan dalam tata kelola kesehatan global pasca-COVID-19 dan menelaah dinamika politik dan hukum internasional yang membentuk proses perumusannya. Penelitian menemukan bahwa Pandemic Treaty berupaya menutup kekosongan norma dalam IHR 2005 melalui pengaturan produksi dan transfer teknologi kesehatan, sistem pathogen access and benefit-sharing, transparansi kontrak, alokasi berbasis kebutuhan, dan mekanisme pembiayaan kolektif antara negara maju dan berkembang. Namun, proses negosiasinya menunjukkan tarik-menarik kepentingan antara negara maju dan berkembang, sehingga banyak ketentuan bersifat sukarela dan bergantung pada komitmen politik negara. Studi ini mengisi kekosongan mengenai urgensi keadilan dalam tata kelola kesehatan global pasca pandemi sekaligus menelusuri dinamika politik dan hukum internasional yang memungkinkan perjanjian ini akhirnya disepakati pada Mei 2025 setelah kegagalan adopsi pada 2024.