Abstract
PT Mineral Trobos merupakan perusahaan pertambangan nikel dengan sistem tambang terbuka yang berlokasi di Desa Ubulie Utara, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam dan degradasi lahan sehingga diperlukan kegiatan reklamasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan strategi reklamasi pada Area Backfilling A66 berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 serta mengidentifikasi kendala dalam pelaksanaannya. Metode yang digunakan adalah survei lapangan dan studi literatur dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Evaluasi dilakukan terhadap aspek penatagunaan lahan, revegetasi, dan penyelesaian akhir dengan membandingkan kondisi aktual terhadap rencana reklamasi dan kriteria penilaian yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai capaian reklamasi pada area A66 seluas 1,5 ha sebesar 51%. Aspek penatagunaan lahan menunjukkan capaian relatif baik, sedangkan aspek revegetasi dan penyelesaian akhir masih belum optimal, terutama pada penanaman tanaman penutup dan tanaman lokal serta penutupan tajuk. Secara keseluruhan, reklamasi pada umur satu tahun belum memenuhi kriteria keberhasilan dan memerlukan perbaikan pada tahap revegetasi dan pemeliharaan