Abstract
Transaksi jual beli dalam Islam semakin berkembang seiring dengan semakin berkembangnya zaman dan teknologi. Hal ini tentunya menjadi tantangan bagi umat muslim untuk dapat lebih menelaah lebih jauh terhadap transaksi-transaksi yang sedang berkembang, salah satunya layanan go-food pada aplikasi go-jek. Apakah akad-akad dari pihak-pihak yang terkait sudah sesuai dengan syariat atau sebaliknya. Oleh karenanya penelitian ini bermaksud untuk mengetahui jenis-jenis akad yang terdapat dalam layanan go-food dalam aplikasi go-jek, serta pandangan Islam terhadap akad-akad tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatis dengan analisis konsep, di mana peneliti mengumpulkan sumber-sumber bacaan yang memiliki keterkaitan dengan bahasan yang sedang dikaji. Hasil dari penelitian ini, dijumpai bahwa akad sewa menyewa terjadi antara perusahaan go-jek dengan penyedia layanan / pengemudi ojek, antara perusahaan go-jek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food, dan antara perusahan go-jek dengan pengguna layanan. Akad jual beli terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penjual makanan, dan antara penyedia layanan / pengemudi ojek dengan penjual yang terdaftar dalam layanan go-food. Sedangkan akad wakalah terjadi antara pengguna layanan go-food dengan penyedia layanan / pengemudi ojek.