Abstract
Anak merupakan aset penerus bangsa yang nantinya akan meneruskan perjuangan dalam memajukan bangsa, namun perkembangan zaman mendorong anak-anak kearah yang tidak seharusnya dimana terjadi beberapa penyimpangan yang diawali dengan ajakan maupun ikut-ikutan. Beberapa penyimpangan kemudian mengarah kepada Hukum Pidana, anak kemudain harus menjalani masa pidananya didalam Lembaga Pemasyarakatan, namun bukan berarti anak akan berhenti berkembang, sehingga Lembaga Pemasyarakatan memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap anak di Lembaga Pemasyarakatan. penelitian ini bertujuan untuk menegetahui upaya-upaya yang dilakukan dalam melakukan pembinaan terhadap anak melalui metode penelitian hukum empiris.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by-sa · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN