Analisis Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pengungsi dan Pencari Suaka: Studi Kasus Pencari Suaka dan Pengungsi di Eks Gedung Kodim Kalideres | ResearchHub
If your browser cannot display the PDF here, use “Open PDF in a new tab”.
Abstract
Abstrak: Pendidikan anak adalah salah satu hak yang wajib dipenuhi oleh Negara. Indonesia merupakan Negara yang telah meratifikasi The United Nations Convention on The Right of Childs 1989 melalui Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990. Begitupun hak pendidikan anak-anak pengungsi dan pencari suaka yang berada di Indonesia sebagai Negara transit perlu dipenuhi meskipun Indonesia bukanlah negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Pemenuhan hak pendidikan tersebut juga berlaku untuk para pengungsi dan pencari suaka anak di eks gedung kodim Kalideres. Setelah hampir 2 tahun berada di tempat penampungan sementara, anak-anak usia sekolah yang berjumlah 40-an orang tidak diketahui jelas aktivitas pendidikannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pemenuhan hak pendidikan anak bagi pencari suaka dan pengungsi anak di Kalideres, sembari menunggu status pengungsi. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif deskriptif. Pengumpulan data-data melalui studi literatur dan studi kasus dengan instrumen tunggal dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada aktivitas pendidikan untuk anak-anak yang difasilitasi oleh UNHCR, IOM, pemerintah daerah, LSM, baik pendidikan formal maupun non formal. Sehingga hak pendidikan anak-anak tersebut belum terpenuhi.