Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reposisi madrasah dalam sistem pendidikan nasional setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Sumber data utama berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, beserta berbagai regulasi turunannya dan literatur akademik yang membahas kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan madrasah di Indonesia. Madrasah merupakan lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter, penguatan nilai keagamaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, namun selama ini menghadapi berbagai tantangan dalam aspek regulasi, pengelolaan, dan persepsi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, terjadi perubahan mendasar pada posisi madrasah, yaitu memperoleh pengakuan sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, memiliki kedudukan yang setara dengan sekolah umum, memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembinaan, pendanaan, akreditasi, serta pengembangan mutu pendidikan. Meskipun demikian, berbagai kendala masih dihadapi, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, kualitas tenaga pendidik yang belum merata, serta ketimpangan pendanaan antar satuan pendidikan. Oleh karena itu, penguatan kebijakan, peningkatan tata kelola, dan dukungan pendanaan yang lebih proporsional bagi madrasah menjadi langkah penting untuk mengurangi ketimpangan kualitas pendidikan nasional sekaligus memperkuat kontribusi madrasah dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional.