Abstract
: Profesi advokat sebagai officium nobile memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan mewujudkan keadilan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan advokat yang terlibat dalam tindak pidana suap untuk memengaruhi proses peradilan, sehingga mencederai integritas profesi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dewan Kehormatan Advokat dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana suap di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Kehormatan Advokat memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, memeriksa dugaan pelanggaran, serta menjatuhkan sanksi etik berupa teguran, peringatan keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap terhadap advokat yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, pelaksanaan fungsi tersebut belum berjalan optimal karena penanganan perkara suap lebih dahulu dilakukan melalui proses peradilan pidana, banyaknya organisasi advokat yang beroperasi, serta belum efektifnya mekanisme pengawasan dan penegakan sanksi etik. Kondisi tersebut memungkinkan advokat yang telah dikenai sanksi etik berpindah ke organisasi advokat lain dan tetap menjalankan profesinya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran Dewan Kehormatan Advokat melalui koordinasi yang lebih efektif dengan aparat penegak hukum serta penguatan sistem pengawasan organisasi profesi guna menjaga integritas advokat dan mendukung pemberantasan tindak pidana suap di Indonesia.