Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis landasan konstitusional kewenangan pemerintah daerah dalam penetapan tanah ulayat melalui peraturan daerah, mengidentifikasi problematika hukum yang timbul, serta merumuskan model rekonstruksi kewenangan yang mampu mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki legitimasi konstitusional untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi belum memiliki atribusi kewenangan yang tegas untuk menetapkan tanah ulayat yang menimbulkan akibat hukum dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan yang melampaui kewenangan, tumpang tindih regulasi, serta lemahnya kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat. Penelitian ini menawarkan model kewenangan kolaboratif (collaborative authority model) yang membedakan kewenangan pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah dengan kewenangan penetapan tanah ulayat melalui mekanisme terpadu bersama pemerintah pusat. Model tersebut diharapkan mampu memperkuat harmonisasi regulasi, meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat perlindungan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.