Abstract
Perubahan arah kebijakan pembelajaran nasional yang mengedepankan pendekatan deep learning dengan tiga pilar meaningful learning, mindful learning, dan joyful learning membuka ruang refleksi baru bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan, termasuk Sekolah Tinggi Teologi (STT). Artikel ini bertujuan mengkaji secara konseptual bagaimana pendekatan deep learning dapat dibingkai dan dilandasi secara yuridis oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya ketentuan mengenai otonomi akademik, kurikulum berbasis capaian pembelajaran, tridarma perguruan tinggi, pembentukan karakter mahasiswa, dan pengaturan khusus pendidikan tinggi keagamaan. Metode: penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research), yang menelaah regulasi, literatur pedagogik, dan kajian teologi pendidikan secara deskriptif-analitis. Temuan dan Implikasi: hasil kajian menunjukkan bahwa semangat deep learning sejalan dengan amanat undang-undang untuk menghasilkan lulusan yang tidak hanya menguasai pengetahuan secara kognitif, tetapi juga berkarakter, reflektif, dan mampu mengaplikasikan ilmu dalam kehidupan nyata nilai yang sangat relevan dengan hakikat pendidikan teologi sebagai pembentukan karakter dan panggilan pelayanan. Kesimpulan: kajian ini merekomendasikan reorientasi desain kurikulum, metode pembelajaran, dan budaya akademik di STT agar tidak lagi berpusat pada hafalan doktrinal semata (surface learning), melainkan pada pemaknaan iman yang mendalam, kesadaran spiritual yang reflektif, dan sukacita dalam proses belajar-mengajar teologis.