Abstract
Transformasi pendidikan Islam pada era Artificial Intelligence (AI) menuntut integrasi inovasi teknologi dengan penguatan karakter peserta didik. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi pendidikan Islam melalui implementasi SKB 7 Menteri sebagai kerangka kebijakan pemanfaatan teknologi digital dan AI pada pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif melalui analisis isi dan sintesis tematik terhadap artikel ilmiah, dokumen kebijakan, dan literatur relevan yang diterbitkan pada periode 2022–2026. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI berkontribusi terhadap personalisasi pembelajaran, peningkatan efektivitas asesmen, penguatan literasi digital, serta optimalisasi pengelolaan pendidikan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan berupa kesiapan infrastruktur, kompetensi digital pendidik, perlindungan data, kesenjangan akses, dan aspek etika. Penelitian ini menegaskan bahwa SKB 7 Menteri berperan sebagai kerangka strategis untuk memastikan pemanfaatan AI tetap selaras dengan nilai-nilai Islam melalui penguatan karakter, literasi digital etis, Kurikulum Merdeka, dan pembelajaran blended learning. Kebaruan penelitian terletak pada sintesis integratif yang menempatkan SKB 7 Menteri sebagai landasan transformasi pendidikan Islam berbasis AI yang adaptif, humanis, dan berorientasi pada pembentukan akhlak peserta didik.