Abstract
Intoleransi agama di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, bahkan hingga tahun 2025. Sejumlah peristiwa konkret terjadi, seperti pembubaran paksa kegiatan retreat pelajar Kristen di Sukabumi, penyegelan masjid Ahmadiyah di Banjar, penolakan pembangunan gereja di Samarinda, serta ujaran kebencian terhadap kelompok agama minoritas di ruang publik digital. Kasus-kasus ini mencerminkan ketimpangan serius antara jaminan konstitusional dalam Pasal 28E dan 29 UUD 1945 dengan praktik sosial yang terjadi di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis peran teologi Kristen dan gereja dalam merespons serta mencegah intoleransi agama di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif-deskriptif dengan telaah literatur kritis, yang mencakup data berita aktual, dokumen hukum, artikel akademik, dan sumber teologis. Hasil analisis menunjukkan bahwa teologi Kristen menawarkan fondasi etis yang kuat dalam membangun sikap toleran, berbasis kasih, keadilan, dan penghargaan terhadap martabat manusia. Selain itu, gereja berpotensi memainkan peran strategis sebagai suara moral dan konstitusional di ruang publik. Integrasi antara refleksi teologis dan kesadaran kewarganegaraan menjadi kunci dalam membentuk masyarakat yang inklusif dan bebas dari intoleransi agama.
Open public full textRights: ALLOWED · cc-by-sa · Source: journal-auto-sync:CROSSREF_ISSN