Abstract
Tulisan ini mengkaji tata kelola digital yang inklusif untuk memastikan bahwa pesatnya perluasan teknologi digital mendorong, bukan justru menghambat, inklusi sosial dan kesetaraan gender. Meskipun digitalisasi menghadirkan peluang yang sangat besar bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan penyediaan layanan publik, perkembangannya yang tidak terkelola berisiko memperparah kesenjangan sosial-ekonomi yang sudah ada dan menciptakan bentuk-bentuk baru dari eksklusi digital. Tulisan ini juga berargumen bahwa sekadar meningkatkan akses saja tidaklah cukup; transformasi digital yang efektif memerlukan kerangka kebijakan yang disengaja dan bersifat anti-diskriminatif. Penelitian ini menganalisis kebijakan digital nasional dan internasional yang ada saat ini, dengan mengidentifikasi kesenjangan-kesenjangan utama di mana bias, khususnya yang mempengaruhi kelompok marjinal dan perempuan, secara tidak sengaja dipertahankan atau tertanam, secara khusus berfokus pada desain mekanisme regulasi, tata kelola data, dan penerapan kecerdasan buatan (AI) yang etis. Temuan penelitian ini mengusulkan model tata kelola multi-pemangku kepentingan yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi aktif organisasi masyarakat sipil, khususnya yang berfokus pada kesetaraan gender dan keadilan sosial. Pada akhirnya, tulisan ini mendorong perubahan paradigma dalam cara ekosistem digital dikelola, yaitu beralih dari perspektif yang semata-mata bersifat teknologi menuju pendekatan yang berpusat pada manusia dan berlandaskan pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi, sehingga masa depan digital benar-benar dapat diakses dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota masyarakat.